Tebo-Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo Agus-Nazar dan Aspan-Wartono telah mengurus perubahan data KTP mereka di Dukcapil Tebo. Hal tersebut diakui Kadis Dukcapil Tebo, Supriyanto
Untuk melakukan perubahan data, kata, Supriyanto, harus dilampirkan surat keterangan pemberhentian sebagian ASN atau DPR.
“Dua bakal pasangan calon atau bapaslon telah melakukan perubahan data, seperti pekerjaan di KTP elektronik, ” kata Supriyanto.
Hanya saja, Cawabup Wartono hanya melampirkan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pemilu Ditunda? No Way!
|
“Harusnya melampirkan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, ” akunya.
Lanjut Dia, untuk calon kepala daerah Agus Rubiyanto merubah dari anggota DPRD Tebo menjadi wiraswasta dilampirkan surat keputusan atau SK-nya. Sedangkan Nazar Efendi dari status PNS menjadi wiraswasta dilengkapi dengan surat keterangan pemberhentiannya.
“Untuk calon kepala daerah atau Cakada Aspan, telah melampirkan surat pensiun dan pemberhentian sebagai pegawai negeri, ” akunya.
“Wartono hanya melampirkan surat keterangan tidak terpilih lagi sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.
Sedangkan surat keputusan atau SK pemberhentian anggota dewan tidak dilampirkan sedangkan DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024 berakhir pada tanggal 9 september mendatang, ” tegasnya.
Sementara itu, KPU Tebo hanya memberikan peluang perbaikan hasil verifikasi terhitung pada tanggal 6 September hingga 8 september 2024. Sedangkan pada tanggal 9 september hingga 14 September, KPU Tebo akan kembali melakukan verifikasi perbaikan, setelah itu baru memasuki tahapan penetapan pasangan calon atau paslon pada tanggal 22 September mendatang.